KALAMANTHANA, Samarinda – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dapat tangkapan kakap: tersangka pengedar sabu-sabu seberat 500 gram (0,5 kg).
Tersangka yang ditangkap itu adalah seorang pelaku berinisial F alias Febi (23). Dia ditangkap di Jalan Sentosa, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepatnya di depan Hotel Royal Park Samarinda, Jumat (2/6).
“Saat tim Ditresnarkoba Polda Kaltim penangkapan terhadap pelaku, ada satu orang meloloskan diri dan terus kami lakukan pengejaran. Narkoba jenis sabu ini, menurut informasi pelaku berasal dari Udin yang kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polda Kaltim,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Hanifa M Siringoringo di Mako Polda Kaltim, Selasa (13/6/2017).
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Sungai Pinang Samarinda, depan Hotel Royal Park. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Pada Jumat petang, tim mendapati sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max yang mencurigakan berhenti di depan hotel. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku F alias Febi yang sehari-hari bekerja sebagai montir di Jalan Mugirejo, Sungai Pinang Kota Samarinda. (ik)
Discussion about this post