KALAMANTHANA, Penajam – Satu hal penting sudah teratasi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah punya anggaran untuk membayarkan gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) setempat. Soal pencairannya, Pemkab PPU tinggal menunggu surat resmi dari pemangku kepentingan di Jakarta.
Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar menyatakan sampai saat ini pihaknya baru menerima edaran peraturan pemerintah pusat terkait gaji 13 dan 14 itu dari jejaring sosial pemerintah provinsi.
Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan pencairan gaji ke-14 sebagai pengganti tunjangan hari raya atau THR dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1348 Hijriyah, sedangkan gaji ke-13 untuk pengganti masa tahun ajaran baru di kalender pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu rekomendasi resmi dari pemerintah pusat menyangkut proses pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN atau PNS tersebut.
“Rekomendasi resmi terkait pembayaran gaji 13 dan 14 itu, apakah dilakukan serentak sebelum lebaran seperti tahun sebelumnya, sampai saat ini belum kami terima,” jelas Tohar.
Tohar memastikan Pemkab PPU sudah memiliki ketersediaan anggaran untuk membayarkan gaji ke-13 dan 14. “Anggaran gaji ke-13 dan 14 sudah tersedia melalui dana transfer daerah atau Dana Alokasi Umum (DAU),” ujar Tohar memastikan.
Menurut Tohar, untuk gaji ke-13 dan 14, pihaknya masih menunggu petunjuk pemerintah pusat. Sebab, pencairan harus ada dasar, salah satunya surat edaran resmi dari pemangku kebijakan terkait.
“Kami tinggal menunggu acuan pencairan secara resmi dari Kementarian Keuangan untuk mencairkan gaji 13 dan 14,” ujar Tohar.
PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2017 tidak hanya menerima gaji ke-13, namun juga gaji ke-14 sebagai pengganti THR sesuai kebijakan pemerintah dengan besaran disesuaikan gaji pokok masing-masing pegawai.
Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 dan 14 kepada ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diperkirakan lebih kurang mencapai Rp20 miliar. (ik)
Discussion about this post