KALAMANTHANA, Paringin – Kasus pencabulan yang menggemparkan warga Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mulai memasuki babak baru: penyidikan. Petugas menahan MI (35), tersangka perbuatan pencabulan terhadap RS (17), anak kandungnya sendiri.
“Terungkapnya kasus ini karena adanya laporan yang ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan,” kata Kasubbag Humas Polres Balangan Aiptu Pektrus Purba di Balangan, Kamis (15/6/2017).
Dia mengatakan, perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya itu dilakukan mulai tahun 2013 hingga 2017 secara terus menerus.
“Terakhir kali pelaku mencabuli korban pada 16 April 2017, sekitar pukul 01.00 Wita di rumah pelaku,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama MI (35), seorang petani, warga Desa Lesung Batu Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Dan pelaku adalah ayah kandung korban.
Sedangkan untuk korban diketahui berinisial RS (17) sudah putus sekolah. Selama ini korban tinggal dengan pelaku setelah pelaku cerai dengan ibu kandung korban.
“Korban tidak tahan dengan perbuatan pelaku sehingga kabur dari rumah dan melaporkan perbuatan bapak kandungnya itu ke Polres Balangan,” ujar Pektrus Purba.
Kapolsek Paringin, Iptu Cahyo Budi Widodo pun langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Hindera dilapis Satreskrim Polres Balangan, melakukan olah tempat kejadian perkara dengan cermat guna mengamankan beberapa barang bukti.
Cahyo menyebutkan penahanan terhadap MI dilakukan melalui proses panjang hingga disimpulkan benar bahwa MI adalah tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, yang dilakukan tiga tahun terakhir. (ik)
Discussion about this post