KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Terdakwa kasus korupsi PNFI di lingkungan Dinas Pendidikkan Kabupaten Kapuas, Sri Rahayu divonis majelis hakim dengan kurungan badan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Selian itu terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 153juta subsider 8 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso mengatakan, putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sri Rahayu sudah sesuai dangan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang digelar pada Kamis pagi kemarin dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Wicaksono telah membacakan keputusan kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan panjara.
“Saya yakin keputusan yang diambil majelis hakim merupakan keputusan yang tepat, kendati tidak sesuai dengan tuntutan jaksa namun putusannya sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ungkap andrianto. (nad)
Discussion about this post