KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memutuskan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga harian lepas (THL) alias honore di lingkungan pemerintahan setempat. Berapakah besarannya?
Sampai saat ini, belum ada informasi yang pasti. Informasi yang beredar tapi belum terkonfirmasi, angkanya masing-masing Rp1 juta untuk setiap tenaga harian lepas. Ini sebagai tambahan gaji untuk keperluan merayakan lebaran.
Pemkab PPU sendiri saat ini memiliki sekitar 3.182 orang tenaga honorer di lingkungan Pemkab PPU. Jika angka Rp1 juta untuk setiap THL atau honorer, maka Pemkab PPU harus menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk keperluan tersebut.
Sebelumnya, untuk keperluan dana membayar gaji ke-13 dan 14 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab PPU, pemerintahan setempat juga membutuhkan anggaran sekitar Rp20 miliar. Anggaran yang tak sedikit mengingat Pemkab PPU sejak pertengahan tahun lalu mengalami kesulitan keuangan. Beruntung, Pemkab PPU menerima setoran dana dari pemerintah pusat sehingga soal THR PNS yang sempat mengkhawatirkan, bisa terselesaikan.
Akan halnya THR untuk THL atau honorer, sudah diputuskan Bupati PPU Yusran Aspar. “Kami pastikan THR tenaga harian lepas (THL) atau honorer dibagikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah,” tegas Yusran Aspar di Penajam, Senin (19/6/2017).
Pemberian tunjangan hari raya bagi non pegawai negeri sipil atau non aparatur sipil negara itu dimaksudkan agar para tenaga honorer dapat merayakan lebaran. “Kami menginginkan para tenaga harian lepas juga bisa merayakan lebaran seperti PNS atau ASN,” ujar Yusran Aspar.
Bupati menegaskan, dalam kondisi keuangan semakin sulit saat ini perlu berbagi dengan sesama yang merayakan Lebaran Idul Fitri. “THL juga memiliki beban pekerjaan yang cukup banyak dan mempunyai peran penting dalam SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” kata Yusran Aspar.
“Saya menginginkan THR bagi para tenaga non ASN atau non-PNS itu dibayarkan sebelum memasuki masa libur lebaran,” katanya. (hr/myu)
Discussion about this post