KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Reserse Narkoba Polres Barut menetapkan satu dari enam orang yang diangkut ke Mapolres sebagai tersangka kasus pesta narkoba di Kelurahan Melayu, Barito Utara.
Kapolres Barut AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo menyebutkan satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah A alias AK.
“Untuk sementara, satu orang saja (yang sudah ditetapkan sebagai tersangka). Tapi masih kita dalami dulu,” ujar Tugiyo kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh, Selasa (20/6/2017).
Seperti diketahui, jajaran Polda Kalimantan Tengah dan Satnarkoba Polres Barut melakukan penggerebakan pesta narkoba, Selasa (20/6/2017) di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Melayu, Karang Jawa Muara Teweh.
Penggerebekan mulai dari jam 13.00 WIB dan berlangsung menegangkan. Awak media pun dilarang ikut masuk ke dalam rumah yang dikepung ketat tim buru sergap Polres Barut.
Setelah menunggu hampir tiga jam, mereka digiring keluar untuk dibawa ke Polres Barut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Informasi awal, ada enam orang yang dinaikkan ke mobil patroli Polres Barut, terdiri dari tiga orang pria dan tiga orang wanita. Mereka antara lain K, D, N, dan AK bersama istrinya. (atr)
Discussion about this post