KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hanya dalam rentang waktu tiga bulan, sudah dua orang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PMPTSP) Barito Utara yang terjerat kasus narkoba. Ada apa sesungguhnya?
Awalnya adalah Noval. Dia diamankan aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dalam sebuah operasi penangkapan pada Kamis (2/3/2017). Petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 ons dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
Bukannya menjadikan kasus Noval sebagai pelajaran, Agus Setiawan alias Agus Kasing yang juga sejawat Noval di Dinas PMPTSP juga terjerat persoalan serupa. Hanya saja, yang menangkapnya adalah jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barut pada Rabu (20/6/2017) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,22 gram.
Kepala Bidang Perizinan di Dinas PMPTSP Barut, Welman, membenarkan Agus adalah aparatur sipil negara di PMPTSP. “Iya, memang benar Agus ASN di sini. Sudah jarang masuk kantor. Bahkan uang tunjangan daerah sudah tak diberikan lagi,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/7/2017) di Muara Teweh.
Ditambahkan Welman, pihaknya sudah sering memberikan masukan dan nasihat kepada yang bersangkutan agar aktif dan sungguh-sungguh bekerja sebagai ASN. Tapi, hal itu dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan.
“Sebagai kawan, kami hanya bisa menasihati. Selanjutnya, ya terserah yang bersangkutan,” sebutnya. (atr)
Discussion about this post