KALAMANTHANA, Sampit – Merasa dikriminalisasi oleh PT Sinar Citra Cemerlang (SCC), perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Bukit Raya, Kotawaringin Timur, Anang bin Juhri melaporkan kasusnya ke Mabes Polri.
Anang mengatakan dirinya bersama pendamping dari Ketua Perlindungan Suku Terasing dan Masyakat Adat Nusantara Gabuan Harahap telah melaporkan PT SCC ke Mabes Polri. “Selain ke Mabes Polri, kami melaporkan ke Komnas HAM, juga ke Jokowi, Presiden Republik Indonesia,” katanya di Sampit, Rabu (5/7).
Menurut Anang, PT SCC sangat tidak masuk akal telah melaporkan dirinya ke Polda Kalteng sehingga dijadikan tersangka. Padahal kasus lahan antara dirinya dan PT SCC, menurutnya, sangat jelas. Di mana PT SCC telah menguasai lahan miliknya yang tidak ada ganti rugi, yakni di blok E 10, bukan blok C9,C10 dan C11 seluas 11 ha.
“Sangat jelas lahan saya yang di blok E10 sebanyak 14,88 ha yang belum dibebaskan dan diganti rugi , sedangkan yang diblok blok C9,C10 dan C11 seluas 11 ha sudah dibebas dan diganti rugi,” ungkapnya.
Menurutnya, pengaduan perusahaan ke Polda Kalteng adalah sebuah bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. “Bagaimana lahan itu sudah diganti rugi, sedangkan surat-surat aslinya masih ada di saya, sementara lahan yang di blok C9, C10 dan C11 seluas 11 ha surat asli sudah diambil oleh mereka,” jelasnya.
Untuk itulah, pihaknya melaporkan ke Jokowi , Mabes Polri, dan Komnas HAM untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum. (joe)
Discussion about this post