KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Perda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Barut dan pertanggungjawaban APBD 2016, di Gedung Paripurna DPRD Barut di Muara Teweh, Selasa (11/7/2017).
Pada rapat paripurna I masa sidang II tahun 2017 itu Nadalsyah, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelakasanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2016. Pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut, kata bupati, merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Barut.
“Pembentukan peraturan daerah pada dasarnya merupakan salah satu upaya, dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi. Secara khusus kita berharap bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan ini bertujuan untuk lebih neningkatkan penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab,” kata Nadalsyah.
Dilanjutkannya, sehubungan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, sehingga peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu pengaturan kembali.
“Berdasarkan ketentuan pasal 28 dari peraturan tersebut, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah, oleh karena itu kita mengajukan dua raperda ini untuk dilakukan pembahasan bersama. Berdasarkan itu pula Pemerintah Kabupaten Barut telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang dua hal yang dimaksud,” katanya.
Mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016, disampaikan Nadalsyah juga jika rancangan peraturan daerah ini merupakan pertanggungjawaban, berdasarkan amanat pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan perturan daerah, untuk dibahas bersama DPRD. (atr)
Discussion about this post