KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para pengedar obat terlarang jenis carnophen atau zenith di Barito Utara sudah sedemikian meruyaknya. Terbukti, dalam satu hari, jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Utara, tak tanggung-tanggung mengamankan dua pengedar obat terlarang ini sekaligus.
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, Rabu (12/7/2017), menyampaikan telah mengamankan dua orang pengedar zenith di dua tempat berbeda.
“Pertama sekitar jam 11.30 WIB kami berhasil mengamankan Rahmadi alias Abang, umur 37 tahun, beralamat di Jalan Meranti, Kelurahan Lanjas dengan barang bukti sebanyak 38 butir pil zenith,” ujarnya.
Belum selesai meminta keterangan tersangka pertama, Kapolres kembali mendapat lapaoran tentang kegiatan yang sama, yakni adanya dugaan pengedar obat terlarang dari masyarakat.
“Hanya selisih kurang lebih dua jam atau sekitar jam 13.30 WIB, kami pun mengamankan tersangka Rodi Agus Saputra alias Putra, umur 34 tahun, pekerjaan sebagai tukang bengkel, beralamat di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, dengan barang bukti sebanyak 76 butir zenith,” kata Tugiyo.
Adapun kronologis penangkapan Abang dan Putra ini dipaparkan Kasat Narkoba saat setelah petugas menerima informasi dari mayarakat bahwa tersangka sering melakukan penjualan zenith. Petugas melakukan observasi dan monitoring. Tersangka Abang diamankan di Jalan Meranti RT IX Kelurahan Lanjas, sedangkan Putra diamankan di rumahnya.
“Kepada kedua tersangka langsung kita lakukan pengamanan serta dilanjutkan penggeledahan tempat tinggalnya. Ditemukan barang bukti total dari kedua tersangka sebanyak 114 butir. Tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Barut,” ungkapnya.
Kepada kedua tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Kesehatan. (atr)
Discussion about this post