KALAMANTHANA, Penajam – Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan edaran tentang ketentuan penggunaan seragam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati PPU (Perbup) Nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang pakaian dinas PNS dan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Kepala Bagian Ortal PPU, Rahmadi, Kamis (13/7/2017) mengatakan, dalam surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan Bupati PPU tentang pakaian dinas bagi PNS meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) yang terdiri dari PDH warna khaki, PDH kemeja putih hitam atau warna gelap dan PDH batik atau pakaian khas daerah.
Kemudian Pakaian Sipil Harian (PSH) Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah, pakaian Dinas upacara Lurah dan Camat, Pakaian Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan pakaian Korpri.
“Kemudian untuk pakaian dinas bagi tenaga harian lepas (THL) terdiri atas PDH kemeja putih, celana atau rok hitam atau warna gelap dan PDH batik atau pakaian khas daerah,” terang Rahmadi.
Sementara itu diterangkan juga jadwal penggunaan pakaian Dinas bagi PNS dan THL di lingkungan Pemkab PPU yaitu untuk PNS bahwa PDH warna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa, PDH kemeja warna putih dengan bawahan hitam atau warna gelap digunakan pada hari Rabu. Kemudian PDH batik digunakan pada hari Kamis dan Jumat.
Sementara untuk pakaian Linmas digunakan pada peringatan hari Linmas dan pakaian Korpri digunakan pada peringatan hari Korpri serta PSL atau PSR digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian untuk pakaian seragam dinas bagi THL, PDH warna putih dengan celana atau rok warna hitam atau warna gelap digunakan pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Kemudian PDH batik atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan Jumat. Batik juga dapat digunakan THL pada waktu acara resmi tertentu di luar jam kerja sesuai dengan ketentuan acara,” jelasnya. (adv/humas-ppu/hr)
Discussion about this post