KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015 dan 2016 semua sudah terbayar. Begitu juga halnya dengan triwulan pertama tahun anggaran 2017.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Jainal Abidin kepada sejumlah wartawan di rumah jabatan sekda setempat, Minggu (16/7/2017). “Jadi tidak ada dana yang hilang, mengendap dan tidak ada juga guru yang berkeluh kesah terkait pembayaran dana itu (TPG),” ujarnya.
Sekda yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Barut, H Masdulhaq beserta sejumlah pegawai di lingkungan Disdik menjelaskan runtutan terkait TPG yaitu, sisa/saldo TPF PNSD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp17.951.852.081. Pagu anggaran TPG TA 2016 sesuai peraturan presiden (perpres) Nomor 137 Tahun 205 sebesar Rp96.103.933.000.
Berdasrkan sisa saldo TPG TA 2015 dan pagu anggaran TA 2016 bahwa, dana TPG PNSD Barut yang tersedia untuk TA 2016 adalah Rp17.951.852.081 ditambah Rp96.103.933.000 sehingga totalnya menjadi Rp114.055.785.081.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor : 48/PMK.07/2016, tanggal 29 Maret 2016 tentang pengelolaan transfer keuangan daerah bahwa dana sebesar Rp96.103.933.000 ditransfer ke kas daerah dalam empat tahap sesuai dengan triwulan.
Dan, pada acara rekonsiliasi di Jakarta pada awal Agustus 2016 antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementrian Keuangan RI dengan kabupaten/kota se Indonesia, Kabupaten Barut yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan agar dana TPGPNSD Kabupaten Barut Triwulan III dan IV TA 2016, tidak perlu disalurkan lagi karena sesuai perhitungan sisa dana TPG TA 2015 sebesar Rp17.951.852.081 ditambah Rp52.857.163.000 sehingga totalnya menjadi Rp70.809.015.081 diyakini dapat untuk membayar kebutuhan TPG selama 12 bulan di tahun 2016.
“Usulan penghentian penyaluran dana TPG Triwulan III dan IV TA 2016 yang kami ajukan, ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 27001/B/PR/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 tentang penggunaan sisa dana (SILPA) dan penghentian penyaluran transfer TPG dan DTP Tahun 2016. Jadi Jumlah dana yang tidak ditransfer lagi sebesar triwulan III Rp24.025.983.000 dan triwulan IV Rp19.220.787.000 sehingga totalnya Rp43.246.770.000,” jelas Jainal Abidin.
Sedangkan sesuai dengan berkas dan surat pertanggungjawaban Dinas Pendidikan Kabupaten Barut, realisasi atau penyerapan dana TGP PNSD Kabupaten Barut TA 2016 sebesar Rp57.603.952.900 dengan jumlah penerima 1.315 orang terdiri dari guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK/SLB dan pengawas sekolah.
Jadi, berdasarkan perhitungan bahwa sisa/saldo dana TPG PNSD Kabupaten Barut akhir tahun 2016 yang ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah pagu riil TPG sebesar Rp70.809.015.081 dikurangi realisasi/serapan sebesar Rp57.603.952.900 sehingga menjadi Rp13.205.062.181 dengan realisasi anggaran sebesar 81,35 persen.
Penjelasan tersebut menurut Jainal Abidin untuk menambah penjelasan jawaban pemerintah pada paripurna DPRD Kabupaten Barut beberapa waktu yang lewat, karena jawaban yang disampaikan seringkas mungkin, mengingat banyaknya pertanyaan. “Ini bukan klarifikasi tapi tambahan penjelasan, sehingga mudah mudahan tidak ada salah tafsir antara eksekutif, legislatif, masyarakat dan guru guru,” tambah Jainal Abidin. (ss)
Discussion about this post