KALAMANTHANA, Rantau – SK tak berkutik. Dia tak melakukan perlawanan saat dijemput aparat kepolisian di Desa Hatungan, Kabupaten Tapin, tepatnya di jalan houling PT KPP. Apa kesalahan pria berusia 17 tahun itu?
Dipimpin Aipda Hariyanto, tim Resmob Polres Tapin bersama Polsek Hatungan, tak kesulitan mengamankan warga Bagak, Kecamatan Hatungan, itu. Melalui gerak cepat, aparat mengamankan SK di jalan houling itu, Selasa (18/7) siang. Dia langsung dibawa ke Polsek Hatungan.
SK ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan. Dia dituduh melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur terhadap MW (15) yang masih sekolah di Sungai Pula, Kabupaten Banjar, pada Selasa (18/7/2017) pukul 01.30 Wita.
Terjadinya tindak pidana persetubuhan bermula saat SK melalui telepon seluler mengajak korban MW untuk pergi jalan jalan. SK menyuruh MW untuk menunggunya di sekitar Puskesmas Hatungun pada hari Senin (17/7) sekitar pukul 20.30 Wita.
Setelah bertemu, SK langsung mengajak MW untuk pergi ke daerah Sungai Pula, Kabupaten Banjar, tepatnya di rumah teman SK. Di situ terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali.
Kapolres Tapin melalui KBO Satreskrim Iptu Eddy Supandi, Rabu (19/7/2017) membenarkan pihaknya telah mengamankan SK yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hasil pemeriksaan SK mengakui perbuatannya dan disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 perpu no 1 tahun 2016 Jo UU no 17 tahun 2016 Jo pasal 76e UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (ik)
Discussion about this post