Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home EKBIS

Perusahaan di Barut Kok Doyan Sih Terima Tenaga Kerja Luar?

20 Juli 2017 - 12:20
0

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ulah sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang lebih doyan merekrut tenaga kerja dari luar daerah mengundang perhatian dinas terkait. Pihak perusahaan diminta melaporkan soal penerimaan karyawan secara rinci dan transparan.

Beberapa warga Barut yang ingin melamar ke perusahaan tambang maupun perkebunan mengaku sangat sulit untuk mendapatkan lowongan pekerjaan karena perusahaan menerapkan syarat yang cukup berat. Tetapi, pada saat bersamaan tenaga kerja dari luar daerah berbondong-bondong ke Barut dan langsung mendapatkan pekerjaan.

“Kami lamar ke perusahaan tambang, paling-paling dijadikan sopir atau ceker. Tenaga kerja dari luar daerah dengan tingkat pendidikan sama, seringkali bisa mendapatkan posisi lebih baik. Begitu juga di perusahaan perkebunan, lowongan yang ada sebagian besar hanya sebagai pemanen dan pengumpul sawit. Tolong pemerintah perhatikan nasib pelamar kerja lokal,” kata Ryan, warga Kecamatan Gunung Timang, Kamis (20/7/2017)

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM  Barut SD Aritonang menegaskan, semua  perusahaan baik yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan hak pengusahaan hutan (HPH) wajib  melaporkan penerimaan tenaga kerja kepada  dinas terkait.

Menurut Aritonang, mekanisme itu harus dijalankan supaya memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal di Barut yang memiliki keahlian dan  kemampuan.  Mereka harus diberdayakan  sesuai dengan kriteria tenaga kerja yang diperlukan perusahaan.

Pelaporan penerimaan tenaga kerja, lanjutnya, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor lowongan kerja di perusahaan. UU ini secara tegas mengatur bahwa sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan penerimaan tenaga kerja berupa kurungan selama penjara tiga bulan dan denda Rp1 juta.

Aritonang menambahkan, belum lama ini tercatat dua perusahaan pertambangan melaporkan ke Disnakertranskop UKM soal rekruitmen karyawan. Kemudian informasi dari kedua perusahaan ini diumumkan di kantor Disnakertranskop  UKM Barut. “Kami ingatkan, perusahaan dilarang mempekerjakan anak di bawah umur 18 tahun. Terkecuali ada persetujuan dari orang tua anak sehingga mengganggu waktu sekolah anak. Itu pun bagi perusahaan yang berbentuk  perusahaan keluarga,” ujarnya. (mki)

Tags: disnakertranskopsd aritonangtenaga kerja
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Sampoerna Dorong Pemberdayaan UMKM Perempuan untuk Kemandirian Ekonomi Nasional Bersama Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) dan Perkumpulan Impala

Kerja sama dengan AnyMind Group, produk tisu PT Alam Hijau Selaras kini hadir di e-commerce

19 Juni 2025 - 15:36
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

19 Juni 2025 - 15:27
Sampoerna Dorong Pemberdayaan UMKM Perempuan untuk Kemandirian Ekonomi Nasional Bersama Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) dan Perkumpulan Impala

Digital Talks Bandung: Dukungan Telkom Indonesia Untuk Kembangkan Pelaku Usaha dengan Kapabilitas AI

19 Juni 2025 - 15:22
Next Post
Peminat Banyak, Tapi Ruang Belajar MIN Selat Memprihatinkan

Peminat Banyak, Tapi Ruang Belajar MIN Selat Memprihatinkan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID