KALAMANTHANA, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah memastikan rancangan peraturan daerah tentang hak dan keuangan pimpinan anggota dewan akan tuntas paling lambat Agustus 2017.
“Seusai PP Nomor 18 Tahun 2017, maka (dalam) tiga bulan raperda harus selesai. Kita akan segera tuntaskan. Minimal Agustus sudah selesai dan sudah bisa berlaku,” ujar Ketua Pansus, Freddy Ering di Palangka Raya, Kamis (20/7/2017).
Ketua Komisi A bidang hukum, anggaran dan keuangan DPRD Kalteng ini juga memastikan bahwa hak keuangan pimpinan dan anggota dewan atau kenaikan tunjangan itu bisa masuk pada APBD Perubahan 2017.
“Untuk penyempurnaan raperda kita akan melaksanakan konsultasi ke Kemenkumham. Kemudian kaji banding ke Banten atau ke Lampung, untuk melihat dan mendengar raperda milik mereka,” ungkapnya.
Adapun pansus yang terbentuk diketuai Freddy Ering dengan Wakil Ketua M Rizal serta Sekretaris Agus Susilasani. Para anggota pansus terdiri dari gabungan empat komisi di DPRD Kalteng dengan total berjumlah 23 orang. (dni)
Discussion about this post