KALAMANTHANA, Sampit – Kejaksaan Negeri Sampit berhasil menyita uang Rp900 juta lebih dari beberapa kasus korupsi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Kotawaring Timur, Wahyudi, menyampaikan hal tersebut di Sampit. Menurutnya, uang yang berhasil disita itu berasal dari berbagai kasus.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sampit berhasil menyita kembali uang negera sebesar Rp988.187.300, terdiri dari kasus pidana khusus (korupsi) yang sudah vonis dan inkracht, termasuk denda.
Kasus-kasus itu antara lain kasus korupsi pengadaan BBM dan jasa servis pada Dinas Perhubungan Kotim dengan terpidana Riady Junniardi sebesar Rp107.575.300, kasus korupsi proyek alat ukur tekanan udara di BLH Kotim yang menyeret dua tersangka yakni Darini Kurniawati dan Ardianur menyita uang sebesar Rp.293.404.000, kasus dana DAD Kotim dengan tersangka Hamidan menyita sebesar Rp137.208.000.
Selain itu ada pula denda R[150 juta terdiri dari kasus Hamidan denda Rp50 juta, Ardianur denda Rp50 juta serta Otjim Supriatna denda Rp50 juta. Tidak hanya kasus korupsi, Kejaksaan juga berhasil melakukan pemulihan keuangan dan kekayaan negera sebesar Rp433.417.695.
“Total seluruhnya yang berhasil kejaksaan sita dan dikembalikan ke kas negara dari kasus korupsi Rp900 jutaan lebih,” ungkapnya.
Ditambahkan Wahyudi, kejaksaan juga saat ini masih menyidik kasus baru di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim. Bahkan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kini tinggal penyidik menetapkan tersangka saja dalam kasus tersebut. “Sudah naik kasusnya jadi penyidikan, namun seperti apa hasil penyidikan kami belum bisa membeberkannya,” ucapnya.
Dijelaskannya kasus tersebut muncul setelah adanya sengketa tanah. Dari hasil penyidikan jaksa, ditemukan indikasi korupsi yang terjadi di dalam masalah itu, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kita tunggu saja siapa-siapa yang akan jadi tersangka kasus ini,” pungkasnya. (joe).
Discussion about this post