KALAMANTHANA, Palangka Raya – Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam di Polsek Pahandut, apatar kepolisian membebaskan MAH (21). Tak cukup bukti bagi polisi untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran beruntun gedung sekolah dasar di Palangka Raya.
MAH, warga Jalan Akasia di Palangka Raya itu, dibebaskan pada Minggu (23/7/2017) sekitar subuh. Dia dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
Polisi tak punya alat bukti yang cukup untuk menaikkan status MAH sebagai tersangka aktor di balik peristiwa kebakakaran sejumlah SD di Palangka Raya itu. Karena itu, sesuatu aturan, dia harus dibebaskan.
Meski dibebaskan, aparat kepolisian akan tetap memantau MAH. “Bahkan polisi membuka kemungkinan menerapkan tindakan wajib lapor bagi yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu kepada wartawan di Palangka Raya, Minggu (23/7/2017) pagi.
Seperti diketahui, MAH yang pemilik salah satu toko telepon seluler di Palangka Raya ini, diamankan polisi pada Sabtu dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. Dia diamankan di SDN 11 Langkai, dekat SMPN 2 Palangka Raya, dengan menggunakan pakaian Badan Pemadam Kebakaran (BPK). Saat dikonfirmasi dan dipertemukan dengan anggota BPK, tak satu pun anggota BPK yang mengenalnya.
Saat dalam pemeriksaan dengan penyidik di Polsek Pahandut, dia sering memberikan keterangan yang berubah-ubah sehingga menyulitkan dalam penyelidikan. “Keterangannya selalu berubah-ubah,” ujar Pambudi. (dni)
Discussion about this post