KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, kini boleh tersenyum lebih lebar. Sebab, hak dan tunjangan mereka semakin meningkat. Semua fraksi mengamini raperda soal ini.
Persetujuan ketujuh fraksi itu tertuang pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2017 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan. Paripurna yang berlangsung Selasa (25/7) itu dihadiri pula Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.
Adapun agenda paripurna adalah penyampaikan pendapat fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Raperda no 1 tahun 2017 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggaran DPRD Kabupaten Kapuas. Semua fraksi, tentu saja, menyetujui raperda untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Setelah itu dilanjutkan dengan pengesahan dan penandatangan persetujuan atas Raperda yang ditandangani oleh Bupati Kapuas, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas serta kedua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas.
Bupati Ben Brahim menyampaikan ucapan syukur karena setelah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan pembahasan raperda telah rampung dibahas oleh komisi DPRD Kabupaten Kapuas, dengan pihak eksekutif dan dapat diterima serta disetujui oleh DPRD.
“Dengan ditetapkannya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, maka Dewan yang terhormat memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD,” ucap Ben.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Dewan yang telah mencurahkan perhatian, pikiran dan tenaga sehingga rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas dapat disetujui. (nad)
Discussion about this post