KALAMANTHANA, Putussibau – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tak main-main berperang lawan narkoba. Seorang penyelundup sabu-sabu dan ekstasi, Chong Chee Kok (42), dituntut hukuman mati.
Apa yang dilakukan Chong Chee Kok, warga Pulau Pinang, Malaysia, memang keterlauan. Jumlah sabu-sabu yang coba dia selundupkan tak tanggung-tanggung, 31,646 kilogram. Tak hanya itu, dia pun coba memasukkan 1.988 butir pil ekstasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (24/7), agenda sidang memasuki pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Rudy Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, membacakan langsung tuntutan tersebut.
Sidang kasus narkoba jaringan internasional tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Putussibau yaitu Saputro Handoyo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Douglas R P Napitupulu dan Veronica Sekar Widuri serta Panitera Ali Rahman.
Atas tuntutan tersebut terdakwa terlihat terkejut dan pasrah. Meski demikian, melalui penterjemah bahasa, Chong Chee Kok menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pembelaan.
Majelis Hakim dalam persidangan itu mengatakan pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut merukanan hak terdakwa. “Untuk sidang pembela dakwaan akan dilaksanakan satu minggu setelah pembacaan tuntutan, yaitu akan dilaksanakan 31 Juli 2017,” kata majelis hakim persidangan tersebut.
Chong Chee Kok beserta 31,646 kilogram narkoba jenis sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30/11/2016) pukul 11.30 WIB ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (ik)
Discussion about this post