KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Satuan Reskrim Polres Seruyan dua kali melakukan penangkapan di lokasi yang sama dengan selang waktu yang tidak terlalu lama terhadap pelaku Illegal loging di Jalan Poros Desa Tumbang Bai Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, Rabu (26/7/2017) sekira pukul 19.30 WIB dan pukul 20.00 WIB.
Kapolres Seruayn AKBP Nandang Mumin Wijaya melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiharjo saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2017), membenarkan penangkapan tersebut. Polres Seruyan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa kayu olahan ilegal menggunakan dump truk.
“Saat personel Satuan Reskrim melakukan pengecekan ditemukan di dalam truk tersebut, kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen ataupun surat yang sah dari pihak yang berwenang,” ungkap Wahyu.
Pelaku J (57) membawa kayu olahan jenis meranti campuran bentuk papan sebanyak 5 m kubik, sedangkan H (34) membawa kayu olahan jenis ulin sebanyak 6 m kubik. Keduanya membawa kayu dengan menggunakan dump truk yang kini sudah diamankan di Polres Seruyan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya dalam memberikan informasi. Mari kita bersama-sama melawan tindak kriminal,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 hurf e Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan diancam pidana lima tahun penjara. (dni)
Discussion about this post