KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kasus tabrakan maut yang menewaskan Mido (26) di Desa Pangi, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, tampaknya akan segera dihentikan penyidikannya. Apa pasal?
Meski Rendi, pengemudi mobil Hilux milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, terlibat tabrakan dengan Suzuki Karimun yang dikemudikan Mido hingga tewas di tempat, Rendi tak ditahan. Pasalnya, dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan, dalam peristiwa tabrakan itu Rendi dinyatakan tidak bersalah. Kesalahan justru kuat dugaan terjadi pada Mido.
Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, AKP Roy A Tambunan menjelaskan dalam aturan lalu lintas, korban bisa saja jadi tersangka bila hasil olah TKP menyatakan korban bersalah dan kasusnya tetap diproses secara hukum.
“Dalam hal ini, Rendi selaku sopir Hilux tidak ditahan karena yang bersangkutan tidak bersalah. Proses hukum tetap berjalan kendati harus di-SP 3-kan,” ujar Roy di Pulang Pisau, Senin (31/7/2017).
Dikatakan, dalam hal ini, kasusnya akan tetap diproses secara hukum. Korban dalam hal ini bisa dijadikan sebagai tersangka. Tetapi, karena tersangka meninggal dunia, maka kasusnya akan di-SP 3. SP 3 adalah hak penyidik untuk menghentikan perkara.
Yang jelas, tambah Roy, kasus kecalakaan yang menelan korban jiwa tentu kasusnya wajib diproses secata hukum kendati terangkanya meninggal dunia. Kasusnya tidak mungkin dibawa ke persidangan sehingga kasusnya harus dihentikan.
“Dalam hal ini Mido selaku korban dan ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengemudi. Memang dalam aturannya diatur demikian,” papar Roy.
Kecalakaan maut itu sendiri terjadi pada Rabu (26/7) di Desa Pangi. Mobil Hilux dikemudikan Rendi, supir Kepala Dinkes Kabupaten Kapuas, Apendi. Mobil tersebut bertabrakan dengan Suzuki Karimun plat nomor KH 1235 HB yang dikemudikan Mido.
“Jadi mobil Karimun merah itu sedang menuju arah Palangka Raya. Ketika turun bukit di Desa Pangi, mobil tersebut menyalip sepeda motor Honda Scoopy hitam yang dikendarai Maskuni. Ketika menyalip di ujung bukit tiba-tiba datang dari arah berlawanan mobil Hilux hitam milik Kadis Dinkes Kapuas. Kecelakaan pun tak dapat terhindarkan,” terang Kapolsek Bawan, Ipda Gede saat itu.
Mido, korban meninggal dalam kecelakaan ini, seharusnya menggelar pesta penikahannya pada Jumat (28/7/2017). Tapi, dua hari menjelang acara penting itu, dia meninggal dalam kecelakaan di Desa Pangi, Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau, Rabu (26/7/2017) pagi itu. (nad)
Discussion about this post