KALAMANTHANA, Buntok – Sejumlah 69 eks karyawan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) kembali menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut hak mereka yang disebutkan belum dibayar perusahaan tujuh bulan setelah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demonstrasi yang berlangsung pada Senin (31/7/2017) bukan yang pertama kali mereka gelar. Sudah beberapa kali mereka turun ke jalan menyuarakan kehendak hati karena hak-hak mereka belum dipenuhi.
Mereka menuding BAP terkesan ingin melalaikan dan mengabaikan apa yang harusnya diberikan dan sudah jadi tanggung jawab perusahaan terhadap eks karyawannya ini. Hingga saat ini, mereka mengaku belum juga mendapatkan pesangon, uang pengganti hak, dan lain-lainnya.
Beda dengan sebelumnya, aksi demo kali ini berlangsung lebih massif. Mereka bahkan menduduki area PT BAP yang terletak di Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan.
Meski datang dengan massa yang lebih banyak, aksi mereka tetap berjalan dengan damai. Apalagi, demontrasi ini dikawal pihak keamanan Polres Barsel.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Barsel, Ruhui Pintano menjelaskan kepada KALAMANTHANA, aksi demo ini memang untuk menuntut apa yang sudah menjadi hak mereka sebagai karyawan perusahaan dan sudah menjadi kewajiban yang mutlak bagi pihak perusahaan seperti yang telah diatur dalam Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.
Dia kemudian merujuk pada salah satu pasal undang-undang tersebut yang berbunyi untuk setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. “Pengusaha harus memenuhi apa yang sudah menjadi hak karyawan dan sebagai kewajiban dari pihak perusahaan,” ungkap Ruhui Pintano.
Selain itu juga disampaikan Ketua SBSI ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan Barsel. “Koordinasi tentang permasalahan yang ada saat ini dan dalam waktu dekat ini pihak pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk menyikapi permasalahan ini. Nantinya diharapkan untuk bisa memenuhi dan mendapatkan apa yang telah menjadi hak bagi eks karyawan BAP yang belum didapatkannya,” ucap Ruhui. (fik)
Discussion about this post