KALAMANTHANA, Penajam – Narkoba, utamanya jenis sabu-sabu, tampaknya benar sudah merasuk ke seluruh penjuru Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kali ini, di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam.
Adalah petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres PPU yang meringkus tersangka penyimpan atau pemilik narkoba jenis sabu-sabu itu. Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan yang berlangsung Sabtu (30/7) lalu itu, polisi mengamankan dua orang sekaligus.
Kasat Reskoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto mengatakan penangkapan bisa dilakukan setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut dan berhasil meringkus dua pelaku, yakni AR (24) dan IN (17).
“Saat anggota Opsnal melakukan giat penyelidikan, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di Desa Giripurwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian anggota melakukan giat penyelidikan di tempat tersebut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut yaitu tiga paket sabu dengan berat bruto 0,83 gram, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, satu lembar celana pendek dan uang tunai semula Rp50.000.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AR dan IN menambah panjang daftar pesakitan yang tersangkut kasus sabu-sabu di PPU. Dalam catatan KALAMANTHANA, pada 4 Juli lalu, Satreskoba Polres PPU juga mengamankan tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, yakni MN (47), Ihd (37), dan Hdr (29). Penangkapan berlangsung di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.
Sepekan sebelumnya, aparat juga meringkus AAM (21), warga Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku. Dia diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan cukup ternama di wilayah edarnya. (myu/hr)
Discussion about this post