KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Aparat penydik Polres Kapuas sudah memeriksa sekitar 30 kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terkait dengan kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Hal ini disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar kepada wartawan usai pelaksanaan Ikrar Kebangsaan untuk Merah Putih di Bundaran Besar Kota Kuala Kapuas, Selasa (1/8/2017).
“Yang sudah kami periksa terkait kasus pungli beberapa waktu lalu di Disdik Kapuas sudah ada 30 kepala sekolah PAUD. Ke-30 kepala PAUD itu berstatus sebagai saksi,” beber Sachroni.
Sampai saat ini, sambungnya, yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut masih tiga orang. “Untuk tersangka masih tiga orang, yakni inisial SP selaku Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas, TI selaku Kasi PAUD, dan MS selaku Staf Bidang PAUD,” terang Sachroni.
Sebelumnya, saat skandal suap ini baru bergulir, Polres Kapuas sempat menyatakan mereka akan memertika saksi hingga sekitar 100 orang. Pemeriksaan itu, menurut Kasa Reskrim Kapuas saat itu, AKP Iqbal Sangaji, untuk melengkapi berkas perkara.
Saksi-saksi tersebut adalah para kepala sekolah yang sudah menyetor uang sebesar Rp300 ribu kepada para trrsangka. Semuanya akan menjdi jelas jika para saksi sudah memberikan keterangan.
“Mulai hari ini para saksi sudah mulai kita periksa. Karena saksi yang diperiksa cukup banyak sehingga kami akan melibatkan penyidik dari Polsekta Selat,” ujar Iqbal di Kuala Kapuas, Kamis (13/7).
Dikatakan, pemeriksaan terhadap para saksi ini penting dilakukan untuk menggali fakta-fakta baru. Sebab tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini.
Untuk itu, tambah Iqbal, penyidik diminta jeli dalam mengulas pertanyaan sehingga jawaban yang didapat sesuai dengana materi penyidikan.
“Dalam hal ini penyidik harus jeli dalam mengulas pertanyaan yang diberikan kepada saksi- saksi sehingga materi jawaban yang dibérikan saksi sesuai dengan materi penyidikan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau ini.
Dana hibah yang akan dibagikan ini berjumlah Rp4 miliar lebih dengan jumlah penerima sebanyak 378 TK dan PAUD. Uang yang terkumpul dan berhasil disita berjumlah Rp86 juta.
Dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) pungli ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Rp86 juta uang tunai, 3 kardus berkas dokumen, dan satu buah sepeda motor.
“Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 E UU Tipikor no 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” beber Kapolres. (nad)
Discussion about this post