KALAMANTHANA, Sampit – Seorang terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu 3,8 gram kabur. Dia melarikan diri setelah mendengar tuntutan 8 tahun di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, Selasa (1/82017).
Adalah Fathurahman alias Fatur bin Safarudin, terdakwa yang melarikan diri itu. Dia adalah terdakwa kasus narkoba yang ditangkap aparat Polda Kalimantan Tengah sebelumnya.
Kaburnya Fatur terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Bermula saat sidang tuntutan terhadap Fatur yang didakwa dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan dituntut kurungan badan 8 tahun.
KALAMANTHANA yang berada di Pengadilan Negeri Sampit yang gedung sementaranya berada di dalam lokasi Islamic Center, mendapatkan informasi setelah selesai sidang pembacaaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Fatur menyelinap di antara pengunjung sidang dan keluar kantor PN Sementara di Jalan Jenderal Sudirman itu. Dia turun dari tangga ruang sidang pengadilan dan melepas baju tahanan di dekat tangga turun dan kabur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi membenarkan atas tahanan kabur setelah mengikuti sidang tuntutan. “Satu tahanan narkoba kabur setelah selesai mengikuti sidang tuntutan selama 8 tahun,” ucapanya.
Kajari juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui terdakwa yang kabur dengan ciri-ciri badan besar gempal dan tinggi sekitar 160 cm untuk dapat melaporkan kepada pihak berwajib atau polres terdekat. (joe)
Discussion about this post