KALAMANTHANA, Palangka Raya – Masih ingat peristiwa dua wanita penyelundup sabu masing-masing seberat 500 gram atau 0,5 kilogram di Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, belum lama ini? Ternyata, bagian 500 gram sabu untuk wilayah Kalimantan Tengah, diduga dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kasongan, Kabupaten Katingan.
Pelaksana Tugas (Plt) BNN Provinsi Kalteng, Baja Sukma, di Palangka Raya, Rabu (2/8/2017), menerangkan kurir berinisial DD yang diamankan di area Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bersama rekannya AR saat membawa sabu dari Batam, Kepri.
“Saat diamankan pada siang hari di tanggal 23 Juli lalu, keduanya masing-masing diperkirakan membawa 500 gram sabu yang ditaruh melekat pada bagian badan,” katanya.
Selanjutnya, usai melakukan interogasi khusus kepada DD, BNN Provinsi Kalteng mendapatkan informasi bahwa sabu yang di bawa DD ini akan diambil seorang bernama BI alias TN dengan lokasi di Palangka Raya.
Kemudian tim gabungan BNNP pun melakukan tindakan hingga akhirnya pada sekira pukul 17.00 WIB, tim kembali mengamankan kurir lain berinisial BI alias TN di Jalan Trans Kalimantan yang ingin menambil barang dari DD.
Keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalteng di Palangka Raya untuk di laksanakan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan BI, sabu yang dipesan dari Batam yang dibawa DD itu dikendalikan salah seorang narapidana dari LP Kasongan. Hal ini pun sudah dikoordinasikan dengan pihak instansi terkait,” kata Baja.
Dari hasil pengembangan, pada Senin (24/7) sekira pukul 10.00 WIB kembali diamankan seseorang berinisial DS di Jalan G. Obos yang diketahui akan mengambil sabu dari BI alias TN yang sebelumnya telah tertangkap.
Selanjutnya, tak lama berselang, tim BNN Provinsi Kalteng kembali kembali mengamankan R di Jalan RTA Milono yang akan menambil sabu dari BI.
Baja mengatakan pasal yang dikenakan terhadap DD, BI adalah ancaman pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (2) Sub 132 (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tantang narkotika.
Terhadap DS dikenakan ancaman pasal 144 ayat (2) Sub 122 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terhadap R dikenakan ancaman pasal 144 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dni)
Discussion about this post