KALAMANTHANA, Banjarmasin – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) siap membahas usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengelolaan Genetik Lokal.
“Raperda tentang Pengelolaan Genetik Lokal yang kami usulkan siap diparipurnakan secara internal DPRD Kalsel guna mendapatkan kesepakatan sebagai Raperda inisiatif dewan,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Imam Soeprastowo, Kamis (3/8).
Raperda tentang Pengelolaan Genetik Lokal Kalsel bertujuan untuk melindungi genetik lokal yang terdapat di provinsi tersebut dari kepunahan.
Selain itu, raperda itu juga bertujuan menjadikan genetik lokal bernilai ekonomi tinggi. Sehingga, pada gilirannya mampu pula menjadi sumber pendapatan buat kesejahteraan masyarakat setempat.
Saat ini, di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota banyak genetik lokal yang terancam punah. Padahal bisa mendatangkan nilai tambah atau bernilai ekonomi jika terlindungi dan terkelola dengan baik dan benar.
Sebagai contoh dari jenis fauna yang terancam punah di “Bumi Perjuangan Pangeran Antasari” Kalsel antara lain “jelawat batu” (jenis ikan sungai) dan burung belibis yang kini terdapat penangkarannya di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.
Kemudian contoh flora yang terancam punah di Kalsel, antara lain kayu ulin (kayu besi), serta kasturi (manggo vera dilmycia) dan tanaman rotan, karena usaha budidaya atau pemuliaannya masih kurang maksimal.
Dalam menyusun/pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Genetika Lokal tersebut, Komisi II DPRD Kalsel berkonsultasi dengan Komisi Komisi Nasional Sumber Daya Genetik (KNSDG).
Komisi II DPRD Kalsel yang diketuai Suwardi Sarlan juga meninjau Balai Besar Biogen (BB Biogen) milik Kementerian Pertanian RI yang berada di Bogor, Jawa Barat.
Discussion about this post