KALAMANTHANA, Pangkalan Bun – BS dan UK yang mengaku berstatus sudah menikah secara siri ditangkap tim gabungan Crisis Respond Team (CRT), Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Satreskrim Polsek Kumai karena kedapatan memiliki barang diduga narkoba jenis sabu seberat 5,23 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan kedua orang tersebut seringkali kedapatan melakukan transaksi atau menjual barang haram tersebut di sekitar wilayah Kelurahan Kumai Hilir.
Setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap keduanya, dan dipastikan keberadaannya, pada Kamis (3/8/2017) pukul 17.00 WIB, tim gabungan mendatangi BS dan UK yang saat itu berada di rumahnya di Jalan H.M. Taher, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan dan barang terhadap keduanya, ditemukan 12 bungkus plastik yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 5,23 gram.
Ipda Marzuki yang memimipin kegiatan tersebut mengatakan saat penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di kantor Satnarkoba Polres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara kurungan. (dni)
Discussion about this post