KALAMANTHANA, Tanjung – Jangan harap bisa merokok bebas di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kini, pemerintah setempat siap memberlakukan kawasan tanpa rokok setelah disahkannya perda tentang masalah tersebut.
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Tabalong Akhmad Rivai, kawasan tanpa rokok diatur dalam Perda Nomor 3/2017. Saat ini, pemberlakuannya menunggu peraturan bupati. “Perda tentang KTR akan segara diberlakukan dan saat ini masih tahap sosialisasi sambil menunggu peraturan bupatinya,” jelas Rivai, Rabu (9/8/2017).
Perda tersebut disahkan sejak Mei 2017. Namun hingga kini belum bisa diberlakukan karena belum dibuatnya perbup pelaksanaan. Rivai mengatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda tentang KTR baru mulai dilaksanakan 2019. Sebab sosialisasi perda dijadwalkan berakhir pada akhir 2018.
Dalam Perda Nomor 3 tahun 2017 diatur soal ketentuan pidana bagi orang yang merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp100 ribu. “Kawasan tanpa rokok sendiri mencakup tempat bekerja atau perkantoran, pelayanan umum serta rumah sakit dan puskesmas,” jelas Rivai.
Sebelumnya dinkes setempat sudah memasang spanduk larangan merokok di sejumlah fasilitas umum atau gedung pertemuan. Sayangnya, imbauan tersebut belum membuahkan hasil. Mengingat adanya oknum pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di ‘Bumi Saraba Kawa’ ini yang merokok di tempat kerja atau saat memimpin rapat.
Menurut Rivai kondisi ini jadi satu tantangan yang harus dihadapi untuk memberlakukan perda tentang KTR disamping dukungan dari kepala daerah untuk menerapkan kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama.