KALAMANTHANA, Tana Paser – Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi secara resmi melantik dan mengambil sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2017-2023 untuk tujuh desa di Kabupaten Paser, Kamis (10/8/2017) di Pendopo.
Ketujuh desa tersebut masing-masing adalah Desa Suatang Keteban Kecamatan Pasir Belengkong, Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro, Desa Sungai Langir Kecamatan Tanah Grogot, Desa Rantau Atas Kecamatan Muara Samu, Desa Brewe, Desa Adang Jaya dan Desa Kerayan Kecamatan Long Ikis. Diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Bupati Paser, Pengambilan Sumpah para Anggota BPD serta Panandatanganan Berita Acara Pelantikan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Paser, Dandim 0904/tng, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Bupati Paser dalam sambutannya mengatakan, BPD yang dilantik telah mengikat janji dengan Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu, sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD mempunyai 3 fungsi yaitu, bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa.
“Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan, menetapkan peraturan desa, menjadi kontrol sosial dan kontrol politik bagi kepala desa, serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang diwakilinya,” kata Bupati Yusriansyah.
Melalui kesempatan tersebut, Bupati meminta kepada anggota yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Dimana BPD juga bagian dari pemerintahan desa sekaligus merupakan lembaga perwujudan demokrasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sebagai mitra pemerintahan, harus mampu membangun hubungan yang harmonis serta bekerja sama dalam pemerintahan di desa, berinisiatif membuat peraturan desa, dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif dalam proses pembangunan di desa,” tegasnya.
Ia berharap, BPD menggalakkan pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa sehingga mendorong terwujudnya kemandirian desa baik aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam rangka pencapaian visi Kabupaten Paser yang maju mandisi sejahtera dan berkeadilan.
“BPD harus menyikapi kondisi keuangan daerah, menggunakan dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum. Kepada seluruh perangkat yang ada di Kecamatan, maupun pemerintahan desa untuk bersama-sama berinovasi dan meningakatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ajaknya. (hr)
Discussion about this post