KALAMANTHANA, Tarakan – Tidak gampang mengusut kasus bayi dalam freezer yang mengguncang Tarakan, Kalimantan Utara. Sampai saat ini, polisi belum bisa memastikan apa penyebab kematian bayi tersebut.
RSUD Tarakan, pihak yang diminta aparat kepolisian melakukan otopsi terhadap bayi SL tersebut, mengalami kebuntuan. Pasalnya, jasad yang lebih dari 40 hari meninggal, tak bisa dijelaskan penyebab kematiannya.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit menuturkan hasil otopsi dari RSUD Tarakan menerangkan dari tubuh SL tidak ditemukan lagi tanda-tanda sehabis melahirkan, dikarenakan sudah lewat dari 40 hari pasca melahirkan. Namun, pihaknya bisa memastikan bahwa bayi malang tersebut masih hidup saat dilahirkan dengan kondisi kandungan sekitar 9 sampai 10 bulan. “Bayi ini juga masih normal dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi,” ungkapnya, Kamis (10/8/2017).
Akan tetapi, lanjut Supit ini, penyebab kematian bayi tersebut belum bisa dipastikan. Pihaknya juga tidak dapat memastikan apakah bayi masih hidup pada saat ditaruh di dalam freezer.
Berita terkait:
Inilah Pelajaran dari Tragedi Bayi dalam Freezer di Tarakan
Hingga saat ini polisi juga masih memeriksa saksi-saksi yang ada keterkaitannya dengan SL, termasuk akan memeriksa saksi yang mengetahui bahwa SL dalam keadaan mengandung. Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi ahli, antara lain dokter kandungan. “Sudah ada lima saksi yang dipanggil. Saksi yang mengetahui dia melahirkan akan kami panggil serta kami akan kejar penyebab kematiannya,” kata Supit.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menyatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelum menentukan apakah hanya SL yang ditetapkan tersangka atau ada tersangka lain. Hingga saat ini, pasal yang disangkakan kepada SL masih mengacu pada pasal 431 dan 432 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ik)
Discussion about this post