KALAMANTHANA, Samarinda – Biasanya, begitu tertangkap, ada saja cara pemain narkoba jenis sabu-sabu ngeles untuk memutus mata rantai jaringannya. Itu jugakah yang dilakukan FA (42) yang diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur?
“Dari keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari orang tidak dikenal lewat telepon,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Reza Arief Dewanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Samarinda.
FA yang merupakan warga keturunan Tionghoa, diringkus aparat Polresta Samarinda pada Selasa (8/8). Anak dari GTH ini ditangkap di Jalan Nakhoda RT 23, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu seberat 100,17 gram bruto, dua lakban pembungkus sabu, satu kresek hitam, satu unit sepeda motor Scoopy merah KT 2069 BAS, satu unit telepon seluler Samsung, satu unit ponsel Nokia hitam.
Menurut Edi, tersangka FA ditangkap sekitar pukul 23:45 Wita pada waktu membawa sabu-sabu dalam kresek warna hitam. Sabu tersebut disimpan dalam dashboard sepeda motor sebelah kanan.
Tersangka beserta semua barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana mengimbau masyarakat melaporkan ke pihak yang berwajib jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayahnya. (ik)
Discussion about this post