KALAMANTHANA, Penajam – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) penyampaian laporan panitia khusus terhadap 4 Raperda Pemerintah Kabupaten PPU dibuka langsung Ketua DPRD PPU Nanang Ali, Kamis (10/8). DPRD membentuk dua pansus membahas raperda tersebut.
Ketua Pansus 1 DPRD PPU Zainal Abidin menyampaikan 2 Raperda terkait tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 serta Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara serta penyampaian dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Selain itu Ketua Pansus II DPRD PPU Fadliansyah juga menyampaikan 2 Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Terkait tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPU kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten PPU mungkin selama ini masih merugi oleh karena itu agar pihak PDAM memaksimalkan kinerja mereka,” kata Fadli.
Sementara itu, Bupati PPU Yusran Aspar menyampaikan 4 Raperda telah melewati tahapan terpenting yang dapat dikatakan sangat cepat, namun pandangan tidak akan mengurangi kualitas penyusunanannya karena memang 3 (tiga) Raperda merupakan rancangan peraturan daerah yang diamanatkan pembentukan dan penyesuaian oleh peraeturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta 1 (satu) di antaranya dibolehkan dalam peraturan perundang-undangan walaupun sifatnya kebijakan dan keputusan bersama yang dilakukan untuk peningkatan pelayanan publik dan sekaligus dukungan daerah atas pelaksanaan program pembangunan secara nasional.
“Terkait PDAM, penambahan penyertaan modal kepada PDAM tersebut memang sangat dibutuhkan, mengingat PDAM kita masih belum mampu untuk memberikan kontribusi dalam hal pembiayaan yang cukup untuk kelangsungan operasional dan pelaksanaan kegiatan PDAM dalam rangka pelayanan air bersih kepada masyarakat, sehingga masih mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan-dukungan dana dalam bentuk penyertaan modal pemerintah daerah,” kata Yusran.
Dikatakan Yusran pada tahun ini, Pemerintah Daerah akan memberikan penambahan modal kepada PDAM sebesar Rp3 miliar yang dianggarkan pada Tahun 2017 sehingga jumlah modal Pemerintah Daerah pada PDAM dari tahun 2006, tahun pertama kali penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan tahun 2017 yang akan datang, akan berjumlah Rp8,754, miliar.
“Dengan penetapannya, maka Raperda tersebut, akan menjadi payung hukum dalam pengalokasian anggaran pada PDAM,” katanya. (adv/dprd-ppu/hr)
Discussion about this post