KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Penyidik Polres Kapuas menetapkan BDM, oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas sebagai tersangka kasus pengrusakan fasilitas negara. Dia disangka merusak rumah jabatan Bupati Kapuas.
BDM ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar membenarkarkan jika pihaknya telah menetapkan BDM sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas negara. Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman kurang dari 5 tahun.
“Karena ancamannya kurang dari 5 tahun sehingga tersangka tidak ditahan,” ujar Sachroni Jumat (11/8/2017) di Kuala Kapuas.
Sayang dilewatkan:
Polisi Tangani Kasus Anggota DPRD Kapuas Ngamuk di Rujab Bupati
Dikatakan proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah cukup bukti untuk menyeret BDM sebagai tersangka, apalagi ditambah dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa.
“Yang jelas penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan ini tidak dapat diganggu gugat karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” pungkas Kapolres. (nad)
Discussion about this post