KALAMANTHANA, Muara Teweh – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai program pemerintah pusat di daerah bisa saja gratis, jika dananya tersedia dalam APBD. Sebaliknya, bila daerah tidak mampu, maka harus dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala BPN Barut Hendra AR Pioh didampingi Lurah Melayu Regina Listya Yunarti dan Lurah Lanjas Tri Winarsih, guna mengklarifikasi berita sebelumnya tentang program PTSL di Barut. “Jadi bukan kelurahan yang menarik uang, tapi berdasarkan SKB tiga Menteri tertanggal 22 Mei 2017,” kata Hendra.
Menurut Hendra, BPN melibatkan kelurahan dan desa dalam PTSL karena pemerintahan desa yang paling tahu kondisi riil di lapangan. Selain itu, jumlah personil BPN memang sangat terbatas. Dia menyodorkan contoh, jumlah juru ukur berstatus PNS hanya satu orang. Program baru diturunkan pemerintah pusat pada pertengahan tahun dengan target harus selesai pada Desember 2017 sesuai dengan basis tahun anggaran.
“Kita targetkan sampai Oktober atau November pendaftaran sudah selesai, lalu Desember penerbitan sertifikat. Kelurahan dan desa membantu BPN melengkapi dan memeriksa surat-menyurat, karena BPN tidak sampai ke kecamatan dan desa. Kita mengakumulasi kendala-kendala untuk menyebarluaskan program PTSL ini,” jelasnya.
Bagi Kabupaten Barut, lanjut Hendra, ditargetkan untuk menyelesaikan PTSL sampai Desember 2017. Pekerjaan ini tergolong berat dan banyak kendala, tetapi itu tidak boleh menjadi alasan menghambat program pusat di daerah. “Perbup-nya masih disusun dan kita tunggu sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” katanya. (mki/atr)
Discussion about this post