KALAMANTHANA, Samarinda – Kalimantan Timur, utamanya Samarinda, rupanya jadi surga bagi pemain narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan demi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian dan BNN tak membuat jera pemainnya.
Teranyar, Direkrorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,25 kg. Pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Suryanata, di depan Kantor Kelurahan Bukit Pinang, Kelurahan Samarinda Ulu, Samarinda, Selasa (8/8). Mau tahu berapa nilainya? Lebih dari Rp3 miliar.
Barang haram tersebut yang dikemas dalam kardus minuman segar Hydro Coco. Dua pelakunya, menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana, ditangkap. Keduanya yakni pengedar Sp (35) dan Sn (38).
“Sp dan Sn didatangi oleh M untuk meminta mengambil barang tersebut di tempat dan tanggal yang sudah ditentukan,” ujar Ade Yaya. M sendiri kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah sepakat dengan tanggal yang ditentukan, tersangka dijanjikan akan dibayar sebesar Rp15 juta apabila berhasil mengambil barang tersebut.
Sayang dilewatkan:
Tertangkap Sabu di Samarinda, FA Ngaku Dapat dari Orang Tak Dikenal
Ade Yaya menambahkan sabu tersebut berasal dari luar wilayah Kalimantan Timur. Pada saat penggeledahan barang tersebut di bungkus plastik hitam yang berisi minuman Hydro Coco. (ik)
Discussion about this post