KALAMANTHANA, Penajam – Makin mengalir saja senjata api rakitan ilegal yang diserahkan ke Kodim 0913/PPU. Kali ini, dua pucuk senjata rakitan kaliber 5,56 mm diserahkan di kediaman Dandim di Kelurahan Penajam, Penajam Paser Utara.
Dua pucuk senjata itu diserahkan oleh masyarakat Kecamatan Sepaku kepada Dandim 0913/PPU, Letkol Dwi Imam Subagiyo. Keduanya yakni S (38), warga Kelurahan Binuang dan A (33) dari Kelurahan Telemow.
Selain dua pucuk senjata rakitan ilegal, Dandim juga menerima penyerahan satu buat laser/red dot, dua buah tali sandang. Kasdim Supriyadi dan sejumlah perwira Kodim ikut menyaksikan.
Menurut Dwi Imam Subagiyo, dirinya telah memerintahkan kepada jajarannya baik anggota unit intel maupun Babinsa agar dapat mensosialisasikan Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senpi Ilegal dan hal ini menjadi yang ketiga kalinya penyerahan oleh masyarakat.
Dandim mengimbau kesadaran dari masyarakat PPU agar dapat menyerahkan barang berbahaya tersebut kepada pihaknya, baik melalui Kodim, Koramil dan anggota Unit Intel.
Di sela jumpa pers, Senin (14/8/2017) Dwi Imam Subagiyo menceritakan kronologis penyerahan senpi tersebut. Penyerahan diawali dengan pengumpulan data di wilayah oleh anggota Unit Intel Dim 0913/PPU dipimpin oleh Dannit Intel Marthin Aluy, hingga dengan kesadaran masyarakat sendiri akhirnya menyerahkan barang tersebut. (myu/hr)
Discussion about this post