KALAMANTHANA, Banjarmasin – Aiptu MM dan Bripka DB kini terpaksa mendekam di sel khusus Polda Kalimantan Selatan. Keduanya adalah oknum anggota Polsek Labuan Amas Selatan, Polres Hulu Sungai Tengah dan jadi pembicaraan publik karena video “Oknum polisi tertangkap kamera sedang Pungli di pinggir jalan” yang viral di media sosial.
“Saya langsung perintahkan masuk sel khusus alias ditahan untuk oknum bersangkutan sembari menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam,” ujar Kapolda Kalsel, Brigjen Rachmat Mulyana didampingi Wakapolda Kombes Nasri dan Ketua Tim Saber Pungli Kalsel Kombes Djoko Poerbo Hadijjo di Banjarmasin, Selasa (15/8/2017).
Kapolda mengaku pihaknya memerintahkan Bidang Propam untuk memproses sanksi kode etik bagi oknum polisi yang melakukan pungutan liar yang viedonya viral di media sosial itu.
“Begitu video itu muncul, satu hari kemudian Tim Propam melakukan pelacakan dan menemukan oknum tersebut,” kata Rachmat.
Dia mengatakan, hingga kini, kedua oknum Polsek Labuan Amas Selatan berinisial Aiptu MM dan Bripka DB itu masih menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Kalsel.
Tindakan yang menurut Kapolda memalukan institusi Polri itu khususnya Polda Kalsel adalah perbuatan tercela. Untuk itu, jenderal berpangkat bintang satu tersebut memerintahkan pembentukan Komisi Kode Etik tanpa proses sidang disiplin.
“Ancaman hukumannya adalah layak atau tidak mereka menjadi anggota Polri, karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni pungutan liar kepada masyarakat dalam hal ini sopir truk pembawa kayu,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Mugi Sekar Jaya meminta maaf atas ulah oknum anak buahnya yang nakal tersebut. Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Bidang Propam Polda Kalsel untuk penjatuhan sanksi bagi oknum yang videonya viral di media sosial dengan judul “Oknum polisi tertangkap kamera sedang Pungli di pinggir jalan” itu. (ik)
Discussion about this post