KALAMANTHANA, Palangka Raya – Setelah Densus 88 Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap delapan orang, penyidik kemudian memutuskan menjadikan empat orang di antaranya sebagai tersangka.
Begitulah kesimpulan penangkapan Densus 88 yang dibantu aparat Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya dalam pengembangan kasus kebakaran sejumlah gedung sekolah di Kota Cantik itu. Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (22/8) sore, sejumlah orang ditangkap di rumah milik anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti di Palangka Raya.
Kapolda Kalteng, Brigjen Anang Revandoko, menyebutkan dari hasil pemeriksaan yang intensif tadi malam, dapat dipastikan empat dari delapan orang yang ditangkap itu memiliki alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka. Dengan begitu, dalam kasus pembakaran sekolah yang meresahkan itu, sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang baru dibekuk itu adalah Sy (36) pekerjaan sopir, DD (47) pekerjaan swasta), DY (42) pekerjaan swasta, dan NR (42) pekerjaan swasta. NR ini diduga sebagai orang yang kerap membantu Yansen Binti dalam kegiatan sosial kemasyarakatan bersama Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) dan Dewan Adat Dayak (DAD).
Aparat, sebut Kapolda Anang, juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp5.525.000 dan sejumlah kendaraan roda dua yang digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya.
Sehari sebelumnya, puluhan polisi bersenjata lengkap yang berasal dari Mabes Polri, Polda Kalteng, dan Polres Palangka Raya, menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, periode Juli 2017.
“Saya dijemput anggota brimob menggunakan senjata lengkap dari rumah untuk menyaksikan penangkapan empat orang yang katanya terlibat kasus pembakaran sekolah,” kata Ketua RW 02/RT 02, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Yanto di Palangka Raya.
Selain empat orang yang diamankan, polisi juga mengamankan sebuah jeriken, botol minuman 150 mililiter berbau bekas minyak tanah.
Kemudian sejumlah berkas berupa buku yang berada di kediaman Nora alias Ahmad Gajali serta pakaian organisasi diduga bertuliskan Gerdayak juga turut dibawa pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Saya disuruh menyaksikan dan menandatangani sebuah surat serta menggeledah surat beberapa ruangan rumah milik Pak Yansen Binti yang dihuni oleh Nora dan keluarganya,” katanya.
Selain Yanto, Resto Ketua RT 02/RW 02 yang tinggal di Jalan Rasak mengatakan hal yang sama. Ia menjelaskan dirinya juga diminta aparat kepolisian yang mengaku dari Mabes polri serta kepolisian daerah setempat untuk menyaksikan penangkapan terhadap beberapa orang tersebut.
“Kejadiannya itu sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana polisi mengamankan sebuah jeriken dan satu botol minuman bekas berisi minyak tanah. Saya juga disuruh mencium jeriken yang diduga bekas minyak tanah,” katanya.
Dilokasi yang sama, Sari istri dari Nora yang diamankan polisi juga bingung melihat aksi yang dilakukan kepolisian. Ia sempat beberapa kali menanyakan kepada petugas apa tujuan mereka menggeledah kediamannya yang berada di Jalan Diponegoro.
“Saya juga bingung mengapa mereka mengerebek rumah kami. Suami dan rekan-rekannya juga diamankan. Kemudian handpone milik saya juga turut diamankan pihak kepolisian,” terangnya. (dni)
Discussion about this post