KALAMANTHANA, Sampit – Sanksi tegas menanti pembakar hutan dan lahan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kepolisian Resor Kotawaringin Timur tak akan segan-segan akan menjerat mereka dengan ancaman hukuman terberat, seperti diatur dalam undang-undang.
“Kami tidak akan segan-segan menindak pelaku pembakaran lahan, baik itu perorangan maupun perusahaan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan kami sepakat untuk menerapkan pasal terberat dalam penegakan hukum,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Kotawaringin Timur, Kompol Muhammad Ali Akbar di Sampit, Selasa (22/8/2017).
Ali pun mengimbau masyarakat agar turut membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan. Sebab, dampaknya sangat parah. Bencana asap pada 2015 lalu misalnya, hampir mengganggu seluruh sektor.
Ada tiga undang-undang yang mengatur sanksi pembakar hutan dan lahan. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.
Kemudian yang kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Menurut Ali, sepanjang 2017 ini belum ada pelaku yang diproses hukum karena hingga saat ini potensi kemarau berkurang. “Sejauh ini kami ada 16 penyidikan kebakaran lahan. Tahun 2015 ada 11 orang dan 2017 ada lima orang terkait kasus pembakaran lahan,” kata Ali.
Discussion about this post