KALAMANTHANA, Penajam – Sabu-sabu lagi, sabu-sabu lagi. Betapa rentan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap ancaman bahaya narkoba itu. Kali ini di sektor Penajam, seorang pria diamankan, Selasa (22/8/2017).
Kapolsek Penajam, AKP Soleh, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan jajarannya telah berhasil mengamankan seorang pria yang terbukti menyimpan sabu-sabu sesaat sebelum melakukan transaksi. Adapun seorang pria yang berhasil diamankan tersebut yakni PA (23) warga RT 001 Kelurahan Baru Tengah.
Penangkapan ini, sebutnya, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika. Aparat melakukan penyelidikan dan kemudian meringkus serta menggeledah pria yang diduga sebagai pengedar narkoba itu.
Soleh mengungkapkan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku PA, Unit Reskrim Polsek Penajam berhasil menemukan satu paket sabu-sabu.
Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti yakni satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk nokia, dua buah dompet, satu buah tempat HP dan uang tunai Rp 190.000 beserta seorang pelaku diamanakan di Mapolsek Penajam.
Pelaku sendiri akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di tempat terpisah, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas habis peredaran narkoba diwilayah Kabupaten PPU dengan membantu memberikan informasi terkait narkoba.
“Mari kita bersatua untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda kita dan demi terwujudnya Kabupaten PPU zero narkoba,” kata AKBP Teddy. (myu/hr)
Discussion about this post