KALAMANTHANA, Kotabaru – Usianya sudah tak muda lagi. Sudah sepuh, 60 tahun. Tapi, KA, masih nekat mengedarkan obat-obatan terlarang. Akhirnya, pria Desa Baharu Utara, Kotabaru ini pun harus berurusan dengan polisi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru, dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Margono, menangkap sang kakek atas dugaan sebagai pengedar obat jenis carnophen produksi Zenith yang telah dicabut izin edarnya.Penangkapan dilakukan Selasa (22/8), setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat yang merasa takut anak-anaknya terkena dampak peredaran obat tersebut.
Setelah ditangkap, aparat melakukan penggeledahan di kediaman KA di Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Utara. Di sini, petugas menemukan 220 butir obat jenis carnophen itu. Pil-pil jin itu disembunyikan KA di atap dapur rumahnya.
Selain carnophen, polisi juga menyita uang sebesar Rp470 ribu dan satu unit telepon genggam merek Sunberry berwarna hitam sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Kotabaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tidak pandang bulu, setiap pelaku kejahatan tetap kita proses sesuai hukum,” ungkap Margono. (ik)