KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan sosialisasi tentang dana desa dan TP4D. Hal ini dilakukan guna meminimalisir adanya tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi.
Kegiatan ini lebih difokuskan pada pencegahan, bukan penindakan. Karena pencegahan dianggap lebih penting daripada penindakan.
Pendamping desa dan kecamatan harus dapat benar-benar melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang dikakukan oleh desa sehingga tidak terjadi adanya kemungkinan terjadinya penyelewengan anggaran.
“Saya berharap kegiatan sosialiasasi ini dapat benar-benar dicermati semua kades yang hadir. Harapannya, semua kades dapat memahami dan mengerti dengan semua materi yang kami sampaikan ini. Dapat diterima dan diterapkan,” ungkap Kajari Kapuas Komedi, Kamis (23/8/2017) di aula Kantor Bupati Kapuas.
Dikatakan jika terjadi kasus tindak pidana korupsi yang dialukan kades, maka alur penanganan yang dilakukan penyidik kejaksaan pertama adanya laporan masyarakat kemudian dilakukan pra penyidikan. Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan yang terakhir akan dilakukan eksekusi.
Terpisah Kadis PMD Kabupaten Kapuas, Ibak mengingatkan seluruh kades untuk selalu berhati-hati dalam mengelola anggaran desa sehingga tidak terjerumus dalam masalah hukum.
“Saya mengimbau kepada kepada seluruh kades agar selalu berhati-hati dalam mengelola anggaran sehingga selamat dari kasus hukum,” ungkap Ibak. (nad)
Discussion about this post