KALAMANTHANA, Nunukan – Gila-gilaan sudah. Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar kian menggila di wilayah Kabupaten Nunukan. Kali ini, aparat Polres Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 2 kilogram.
Aksi penggagalan penyelundupan sabu ini terjadi pada Rabu (23/8). Ini adalah rangkaian upaya Polres Nunukan untuk terus gencar melakukan pemberantasan terhadap narkoba.
Kapolres Nunukan AKBP Jepri menjelaskan anggota di lapangan mendapat informasi bahwa ada pengiriman sabu dari Tawau yang masuk melalui Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan.
Anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan empat orang yang dicurigai merupakan sebagai kurir.
Dua dari empat orang terduga pengedar yang diamankan, merupakan warga Nunukan. Dua orang lain diketahui sebagai warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Selain mengamankan empat orang, polisi juga menyita 2 kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan teh hijau yang siap diedarkan ke Sulawesi.
“Salah satu dari tersangka merupakan perantara ke seorang bandar di Tawau. Bandar ini masih kami cari, dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” terang Jepri.
Jepri menegaskan, jajarannya masih mengembangkan kasus ini dan mendalami keterangan keempat pelaku. Keempatnya sudah diamankan di Polres dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post