KALAMANTHANA, Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser langsung menindaklanjuti pertemuan antara Bupati Paser dan DPRD Paser dengan masyarakat Kecamatan Batu Sopang (14/8) lalu terkait adanya aktivitas kendaraan bermotor pengangkut semen PT Conch dari Kalimantan Selatan.
Kendaraan tersebut melalui jalan nasional di wilayah Kabupaten Paser (ruas jalan Kuaro-Batu Aji) bermuatan diperkirakan melebihi batas muatan sumbu terberat (MST) kelas jalan. Dikhawatirkan, kondisi itu akan merusak ruas jalan sehingga memperpendek umur jalan dimaksud.
Oleh karena itu, Pemkab Paser menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Kaltim, Kamis (24/8) di ruang rapat Dishub Provinsi Kaltim dengan mengundang Dirlantas Polda Kaltim, Sekretariat Daerah Paser, Dishub Paser, Dinas PUPR Prov Kaltim, Biro Infrastruktur Setda Prov Kaltim, Polres Paser, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Balikpapan, UPTD I Dinas PUPR Prov Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Tipe A Prov Kaltim.
Kabag Bina Ekonomi II Setda Paser Inayatullah yang hadir bersama Asisten Ekonomi Paser Karoding, Kadishub Fadriansyah dan Kabid Perhubungan Darat Guntur, mengatakan yang dibahas adalah koordinasi untuk penanganan dan penertiban angkutan semen dimaksud agar kondisi jalan terhindar dari kerusakan dan arus lalu lintas dapat berjalan dengan baik.
Pada akhirnya rapat memberikan hasil dan kesimpulan bahwa ruas jalan Kuaro-Batu Aji merupakan jalan nasional kelas II (jalan arteri primer) sesuai Kepmen PUPR No. 248 Tahun 2015 dimana sesuai UU No. 22 Tahun 2009 . Maka jalan kelas II hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 12 m, ukuran tinggi tidak melebihi 4,2 m dan MST 8 ton.
“Ruas jalan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi struktur jalannya dengan standar jalan kelas II oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Wilayah XII Balikpapan dan berkoordinasi dengan Pemkab Paser, Kementerian Perhubungan melalui BPTD Wilayah XVII Balikpapan akan mereview rambu-rambu yang ada pada ruas jalan tersebut untuk disesuaikn dengan kebutuhan rambu-rambu jalan kelas II,” kata Inayatullah.
Pihak Polres, Dishub dan instansi terkait telah dan akan melakukan penegakkan hukum terkait keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan.
“Kendaraan angkutan semen PT Conch merupakan angkutan barang khusus tetapi dalam aktivitasnya tidak dilengkapi izin angkutan barang khusus dari Kemenhub dan rekomendasi dari instansi terkait, dimensi/ukuran panjang kendaraan pengangkut semen Conch melebihi batas maksimal yang disyaratkan untuk jalan kelas II. Pengangkutan semen Conch menggunakan kendaraan dengan spesifikasi yang ada dilarang melewati ruas jalan dimaksud,” kata Inayatullah. (hr)
Discussion about this post