KALAMANTHANA, Kasongan – Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Polres Katingan berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku pembalakan liar di jalan Mainroad PT Dwima Jaya Utama Km. 24 Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Kamis (24/08/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set bandsaw min, sebuah truk dump dan kayu campuran masih berbentuk bulat dan berbentuk balok.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu Kusean Affandi mengatakan, ketiga pelaku adalah HS (57) sebagai pemilik kayu, Fe (19) dan Su (31) sebagai buruh. Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketiganya merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Saat ditangkap dengan sejumlah barang bukti, pelaku tidak bisa menunjukan dokumen surat-menyurat kayu yang sah sesuai peraturan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.
Para tersangka dikenakan pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara maksimal 15 Tahun.
Para tersngka telah diamankan di Mapolsek Sanaman Mantikei, namun untuk barang bukti masih diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) dikarenakan faktor medan yang berat dan kondisi jalan yang tidak memungkingkan.
“Saat ini barang bukti masih berada di TKP. Anggota masih berusaha untuk mengeluarkan barang bukti dari TKP,” tambahnya. (dni)
Discussion about this post