KALAMANTHANA,Muara Teweh – Kepala Desa Lemo I, Nuripansyah mengimbau perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk mengutamakan pekerja lokal dalam proses perekrutan karyawan sesuai peraturan daerah penempatan tenaga kerja.
Imbauan tersebut disampaikan Nuripansyah karena masih banyak perusahaan yang tidak mengikuti regulasi yaitu 70 persen tenaga kerja haruslah diambil dari pekerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar.
“Memang kita mengakui rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan masyakat kita di desa, akan tetapi saya mengharapkan agar pihak perusaan yang beroperasi di daerah tersebut agar bisa memberi solusi yaitu memberikan peluang kepada masyarakat desa untuk bisa mengikuti pendidikan paket,” ujar Ipan di sela-sela acara pelatihan aparatur pemerintah daerah dalam bidang manajemen pemerintahan desa di Muara Teweh, Jumat (25/8/2017).
Dia berharap perusahaan memberikan dispensasi kepada masyarakat dengan memberikan pendidikan paket minimal paket C,karena perusahaan punya standar untuk karyawan minimal berpendidikan SLTA.
“Iya, ada perusaan seperti PT Pama dan PTSuprabari Mapanindo Mineral (SMM) untuk umur mereka punya standar 35 tahun,kita minta dispensasi di tambah menjadi 40 tahun,” tegasnya.
Ditambahkannya, penerimaan karyawan itu punya standar tinggi,sedangkan sumber daya manusia (SDM) kita di desa sebagian besar tidak memenuhi kriteria yang mereka tetapkan.
“Sekali lagi saya berharap perusahaan yang beroperasi khususnya di wilayah Desa Lemo agar bisa memberikan solusi kepada masyarakat desa dengan memberikan program pendidikan kejar paket agar masyarakat bisa memenuhi syarat-syarat yang di tentukan oleh perusahaan,” tukasnya.(atr)
Discussion about this post