KALAMANTHANA,Sampit – Sudah empat desa yang bermasalah dengan penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan ditangani kejaksaan di Kotawaringin Timur. Karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi, minta aparat desa untuk menjauhi penyelewengan.
“Sudah empat desa yang kita tangani,” katanya di Sampit. Penegakan hukum terhadap empat desa itu, menurutnya, berlangsung pada Desember 2016 dan Februari 2017.
Sebelumnya, menurut Wahyudi, kasus dana desa ini tidak populer. Tetapi sekarang karena sudah mengalami kenaikan ADD di setiap desa, sehingga dana desa terhitung besar. Untuk diketahui ,dalam tipidum ini setiap bulan ada 40 perkara, kepala desa diminta jangan main-main dengan dana desa.
“Ini jadi momentum untuk tidak main main lagi dengan dana desa,” ucapnya menyinggung agenda sosialisasi serentak Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Tidak hanya kejaksaan yang melakukan penyidikan, penegak hukum lain seperti kepolisian dan KPK juga diperintahkan presiden untuk mengawasi kepada penggunaan dan pengelolah dana desa.
“Dana desa ini sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi untuk pengawasan terhadap penggunaannya,” tegasnya.
Sementara itu Ketua TP4D Kabupaten Kotawaringin Timur Redy mengatakan dengan adanya pertemuan dengan pihak kejaksaan ini, para kepala desa dapat paham dalam melaksanakan kegiatan ADD yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga dalam setiap akan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan dana desa selalu berkoordinasi dengan pihak penegak hukum.
“Ini sangat baik sehingga diharapkan kedepan penggunaan ADD tidak ada yang melanggar hukum,” ucapnya. (joe)
Discussion about this post