KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kasus pengrusakan rumah jabatan Bupati Kapuas yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD berinisial BDM dipastikan terus berlanjut. Polisi membantah mempetieskan kasus ini.
Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sangaji, dengan tegas mengatakan jika kasus BDM ini dipastikan akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. Pihaknya belum memanggil BDM semata karena yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah haji.
“Sebagai bukti jika kasusnya berlanjut adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kapuas,” ujar Iqbal di Kuala Kapuas, Minggu (28/8/2017).
Dikatakan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi tidak mungkin dong kasusnya kami petieskan. Yang pasti, kasusnya berlanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun,” ujarnya.
Seperti diketahui, mengamuknya BDM di rumah jabatan Bupati Kapuas itu terjadp pada Rabu (9/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tidak ada yang mengetahui apa masalahnya sehingga dia mengamuk.
“Saya sendiri tidak mengetahui apa yang menyebabkan dia mengamuk,” ujar seorang penghuni rumah jabatan tersebut.
Yang jelas, sebutnya, tiba-tiba BDM datang dan mengamuk. Dia memecahkan kaca dengan menggunakan sebatang besi lalu pergi entah kemana.
Karena posisi panik, salah satu penghuni rumah menelepon polisi melaporkan kejadian tersebut. Tak lama kemudian polisi datang, tapi BDM sudah tidak berada di tempat lagi.
Ada dugaan, mengamuknya BDM disebabkan ada permintaan terhadap Bupati Ben Brahim yang tak dipenuhi. Merasa masih keponakan, BDM nekat mengamuk dan memecahkan kaca rumah jabatan yang berujung pada urusan dengan polisi.
Mengamuknya BDM mendapat perhatian khayalak karena statusnya juga sebagai anggota DPRD. Partai Golkar, partai yang memayunginya, bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas, tergantung tingkat kesalahannya. (nad)
Discussion about this post