KALAMANTHANA, Kotabaru – Para perajin perahu di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diimbau tidak menggunakan bahan kayu hasil dari penebangan liar atau “Illegal Logging”.
“Tim juga mengimbau agar memperhatikan keselamatan dalam proses pengerjaan kapal, sehingga kapal yang dihasil berkualitas tinggi dan dapat digunakan masyarakat dalam aktivitas ke pulau-pulau,” kata Kapolres Kotabaru AKBP H Suhasto, melalui Kepala Bagian Operasional (Bag Ops) Kompol Arief Prasetya, Senin (28/8/2017).
Sementara itu, jajaran Sat Lantas Polres Kotabaru bersama Dinas Perhubungan Kotabaru memeriksa angkutan buah kelapa sawit di jalan provinsi, wilayah Kecamatan Kelumpang Hulu.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Sat Lantas Polres Kotabaru menurunkan lima personel, dipimpin Kepala Pos Polisi Lantas Serongga Bripka Bayu Yudistira dibantu tiga personel Dinas Perhubungan.
Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas memberikan tindakan tilang kepada para pengemudi angkutan buah kelapa sawit yang kelebihan muatan. Tilang juga diberikan kepada pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat maupun kelengkapan kendaraan bermotor yang digunakan mengangkut buah kelapa sawit.
Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi Alvin Agung Wibawa, melalui Kapospol Lantas Serongga Bripka Bayu Yudistira, mengatakan kegiatan-kegiatan serupa akan terus dilakukan kepada para pengemudi angkutan buah kelapa sawit agar tidak membahayakan dirinya sendiri, maupun orang lain. “Diharapkan kegiatan seperti ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas khususnya di daerah Kotabaru,” paparnya.
Discussion about this post